Bahasa IndonesiaPemberitahuan Peraturan dan keselamatanPemberitahuan FCCPerangkat ini telah diuji dan memenuhi batasan perangkat digital Kelas B sesuai dengan Pasal 15 dalam peraturan FCC. Batasanini dirancang untuk memberi perlindungan yang memadai dari interferensi berbahaya pada pemasangan di perumahan.Perangkat ini menghasilkan, menggunakan, dan memancarkan energi frekuensi radio, dan jika tidak dipasang dan digunakansesuai dengan petunjuk, dapat menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio.Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa interferensi tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu. Jika perangkat ini menimbulkaninterferensi yang berbahaya terhadap penerimaan radio atau televisi, yang dapat ditentukan dengan cara mematikan danmenghidupkan perangkat, pengguna dianjurkan untuk mencoba mengatasi interferensi dengan satu atau beberapa tindakanberikut: Mengubah arah atau memindahkan lokasi antena penerima. Menambah jarak pemisahan antara perangkat dan penerima. Menghubungkan perangkat ke stopkontak yang berbeda dari stopkontak untuk penerima. Meminta bantuan dari dealer atau teknisi radio/televisi yang berpengalaman.Pernyataan Kesesuaian CEDengan ini, Acer Inc., menyatakan bahwa monitor LCD ini memenuhi ketentuan yang diperlukan dan persyaratan yang relevanlainnya dalam EMC Directive 2014/30/EU, Low Voltage Directive 2014/35/EU, dan RoHS Directive 2011/65/EU dan Directive 2009/125/ECterkait dengan pelaksanaan kerangka kerja untuk menetapkan persyaratan ecodesign untuk produk yang terkait dengan energi.Perhatian:Untuk mencegah kerusakan pada monitor, jangan mengangkat monitor pada dasarnya.Perhatian: Kabel berpelindungSemua sambungan ke perangkat komputasi lain harus menggunakan kabel berpelindung untuk mematuhi peraturan EMC.Perhatian: Perangkat periferalHanya perangkat periferal (perangkat input/output, terminal, printer, dsb) bersertifikasi yang memenuhi batasan Kelas B yangboleh dipasang pada peralatan ini. Pengoperasian dengan perangkat periferal yang tidak bersertifikasi mungkin dapatmenimbulkan interferensi pada penerimaan radio dan televisi.PerhatianMengubah atau memodifikasi yang secara tegas dilarang oleh pabrikan dapat menimbulkan izin pengguna yang dijamin olehFederal Communications Commission untuk pengoperasian produk ini menjadi tidak berlaku.Kondisi pengoperasianPerangkat ini telah sesuai dengan Pasal 15 dalam Peraturan FCC. Pengoperasian harus mematuhi ketentuan berikut: (1) perangkatini tidak boleh menimbulkan interferensi yang berbahaya, dan (2) perangkat ini harus menerima interferensi yang dapat diterima,termasuk interferensi yang menimbulkan operasi yang tidak diinginkan.Perhatian: Pengguna di KanadaPeralatan digital Kelas B ini telah mematuhi ICES-003 Kanada.Remarque à l'intention des utilisateurs canadiensCet appareil numérique de la classe B est conforme à la norme NMB-003 du Canada.Pembuangan Limbah Peralatan oleh Pengguna di Tempat Pembuangan SampahPribadi di Uni EropaSimbol ini, yang tertera di produk atau di kemasannya, menunjukkan bahwa produk ini tidak boleh dibuangbersama limbah rumah tangga lainnya. Anda bertanggung jawab untuk membuang limbah peralatan Andadengan menyerahkannya ke pusat pengumpulan yang ditunjuk untuk mendaur ulang limbah peralatan listrik danelektronik. Pengumpulan secara terpisah dan daur ulang limbah peralatan pada saat pembuangan turutmembantu menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan limbah tersebut didaur-ulang dengan carayang melindungi kesehatan manusia dan lingkungan. Untuk informasi selengkapnya tentang tempat penyerahanuntuk daur ulang, silakan menghubungi kantor setempat di kota Anda, layanan pembuangan limbah rumahtangga, atau toko tempat Anda membeli produk.