45 BAHASA INDONESIADengan hati-hati, tegakkan sisi mata pisau denganpermukaan atas dudukan putar menggunakanpenggaris segitiga, penggaris siku-siku, dsb. denganmemutar baut penyetel 0° searah jarum jam. Kemudiankencangkan knop untuk mengunci sudut 0° yang telahAnda atur.► Gbr.57: 1. Penggaris segitiga 2. Mata gergaji3. Permukaan atas dudukan putarPeriksa sekali lagi apakah bagian samping matgergaji tegak lurus dengan permukaan dudukan putar.Kendurkan sekrup pada penunjuk. Sejajarkan penunjukdengan posisi 0° pada skala sudut siku-siku dankencangkan sekrup.Sudut siku-siku 45°PEMBERITAHUAN: Sebelum menyetel sudutsiku-siku 45°, selesaikan penyetelan sudut siku-siku 0° terlebih dahulu.Kendurkan knop dan miringkan pegangan sepenuhnyake sisi yang ingin Anda periksa. Periksa apakahpenunjuk mengindikasikan posisi 45° pada skala sudutsiku-siku.► Gbr.58Jika penunjuk tidak mengindikasikan posisi 45°,sejajarkan pada posisi 45° dengan memutar bautpenyetel pada sisi berlawanan dari skala sudutsiku-siku.► Gbr.59: 1. Baut penyetel kiri 45° 2. Baut penyetelkanan 45°Menyetel posisi garis laserHanya untuk model LS1019LPERINGATAN: Steker mesin harus dicabutketika menyetel garis laser. Berhati-hatilah agartidak menyalakan mesin selama penyetelan.Penyalaan yang tidak disengaja dapat menyebabkancedera badan serius.PERHATIAN: Jangan melihat cahaya lasersecara langsung. Paparan langsung pada matadapat menyebabkan cedera serius pada mata Anda.PEMBERITAHUAN: Periksa posisi garis lasersecara rutin untuk menjamin keakuratan laser.PEMBERITAHUAN: Berhati-hatilah agartidak membenturkan mesin. Hal tersebut dapatmenyebabkan garis laser tidak sejajar ataumenyebabkan kerusakan pada laser yang dapatmengurangi masa pakainya.PEMBERITAHUAN: Bawalah mesin ke pusatlayanan resmi Makita untuk memperbaikikerusakan pada unit laser.Rentang gerak garis laser ditentukan oleh sekruppenyetel rentang pada kedua sisi. Lakukan prosedurberikut untuk mengubah posisi garis laser.1. Cabut steker mesin dari stopkontak.2. Buat garis potongan pada benda kerja danletakkan pada dudukan putar. Saat ini, jangankencangkan benda kerja pada ragum atau alat yangserupa.3. Kendurkan pegangan dan sejajarkan garispemotongan dengan mata gergaji.4. Kembalikan pegangan ke posisi semula dankencangkan benda kerja dengan ragum vertikalsehingga benda kerja tidak bergerak dari posisi yangtelah Anda tentukan.5. Sambungkan mesin pada daya dan nyalakansakelar laser.6. Kendurkan sekrup penyetel. Untuk menggerakkangaris laser menjauhi mata pisau, putar sekruppenyetelan rentang berlawanan arah jarum jam. Untukmenggerakkan garis laser mendekati mata pisau, putarsekrup penyetel rentang searah jarum jam.Menyetel garis laser pada sisi kiri mata pisau► Gbr.60: 1. Sekrup penyetel 2. Sekrup penyetelrentang 3. Kunci L 4. Garis laser 5. MatagergajiMenyetel garis laser pada sisi kanan mata pisau► Gbr.61: 1. Sekrup penyetel 2. Sekrup penyetelrentang 3. Kunci L 4. Garis laser 5. Matagergaji7. Geser sekrup penyetel pada posisi di mana garislaser berada tepat di garis pemotongan, kemudiankencangkan.CATATAN: Rentang gerakan garis laser telah diaturpabrik sejauh 1 mm (0,04″) dari permukaan sampingmata pisau.Membersihkan lensa cahaya laserHanya untuk model LS1019LCahaya laser menjadi sulit dilihat ketika lensa mulaikotor. Bersihkan lensa cahaya laser secara berkala.► Gbr.62: 1. Sekrup 2. LensaCabut steker mesin dari stopkontak. Kendurkan sekrupdan keluarkan lensa. Bersihkan lensa dengan perlahanmenggunakan kain halus yang basah.PEMBERITAHUAN: Jangan lepas sekrupyang mengunci lensa. Jika lensa tidak terlepas,kendurkan sekrup.PEMBERITAHUAN: Jangan menggunakanpelarut atau pembersih berbahan minyak bumipada lensa.Mengganti sikat karbon► Gbr.63: 1. Tanda batasLepas dan periksa sikat karbon secara teratur. Lepasketika aus sampai tanda batas. Jaga agar sikat karbontetap bersih dan tidak bergeser dari penahan. Keduasikat karbon harus diganti pada waktu yang sama.Hanya gunakan sikat karbon yang sama.Gunakan obeng untuk melepas tutup tempat sikat. Tarikkeluar sikat karbon yang aus, masukkan yang baru danpasang tutup tempat sikat.► Gbr.64: 1. Tutup tempat sikat